Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat utama Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a merupakan alat yang melekat pada setiap anggota dan digunakan dalam melaksanakan kegiatan Intelijen Keimigrasian. (2) Alat utama Intelijen terdiri atas: a. alat pembuatan laporan; b. alat transportasi; c. alat komunikasi; dan d. alat bantu lihat dan dengar serta alat lain yang diperlukan.
Koreksi Anda