Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Alat utama Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a merupakan alat yang melekat pada setiap anggota dan digunakan dalam melaksanakan kegiatan Intelijen Keimigrasian.
(2) Alat utama Intelijen terdiri atas:
a. alat pembuatan laporan;
b. alat transportasi;
c. alat komunikasi; dan
d. alat bantu lihat dan dengar serta alat lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
