Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Dalam mendukung kegiatan Intelijen Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melaksanakan kerjasama dengan orang perorangan atau kelompok masyarakat.
Koreksi Anda
