Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan produk Intelijen Keimigrasian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan produk Intelijen Keimigrasian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran