Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berjenjang.
Koreksi Anda
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berjenjang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran