Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk hasil kegiatan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disusun dalam bentuk laporan.
Koreksi Anda
Produk hasil kegiatan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disusun dalam bentuk laporan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran