Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Produk hasil kegiatan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dibuat dengan tahapan:
a. pengumpulan;
b. pencatatan;
c. penilaian;
d. analisis;
e. perkiraan keadaan;
f. penafsiran; dan
g. kesimpulan dan/atau rekomendasi.
Koreksi Anda
