Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan kegiatan Intelijen Keimigrasian harus dituangkan dalam bentuk produk Intelijen Keimigrasian. (2) Produk Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan informasi; b. laporan khusus Intelijen; c. telaahan/analisa; d. perkiraan keadaan; dan e. rekomendasi bahan pertimbangan pimpinan. (3) Penyajian produk Intelijen sebagaimana dimaksud ayat (2) harus memperhatikan: a. informasi, prediksi dan rekomendasi dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan; dan b. manfaat bagi organisasi dan stakeholder lainnya. (4) Penyajian produk Intelijen dilakukan dengan prinsip: a. kerahasiaan; b. kecepatan; c. ketepatan; dan d. keamanan. (5) Pengiriman produk intelijen dilakukan melalui: a. pejabat imigrasi; b. kurir; dan c. sarana komunikasi Intelijen.
Koreksi Anda