Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan kegiatan Intelijen Keimigrasian harus dituangkan dalam bentuk produk Intelijen Keimigrasian.
(2) Produk Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan informasi;
b. laporan khusus Intelijen;
c. telaahan/analisa;
d. perkiraan keadaan; dan
e. rekomendasi bahan pertimbangan pimpinan.
(3) Penyajian produk Intelijen sebagaimana dimaksud ayat
(2) harus memperhatikan:
a. informasi, prediksi dan rekomendasi dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan; dan
b. manfaat bagi organisasi dan stakeholder lainnya.
(4) Penyajian produk Intelijen dilakukan dengan prinsip:
a. kerahasiaan;
b. kecepatan;
c. ketepatan; dan
d. keamanan.
(5) Pengiriman produk intelijen dilakukan melalui:
a. pejabat imigrasi;
b. kurir; dan
c. sarana komunikasi Intelijen.
Koreksi Anda
