Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Operasi Intelijen Keimigrasian bersifat tertutup.
(2) Operasi Intelijen Keimigrasian dapat dilaksanakan dengan metode terbuka dan/atau tertutup.
(3) Metode Operasi Intelijen Keimigrasian secara terbuka dapat dilaksanakan melalui:
a. penelitian;
b. wawancara; dan/atau
c. bentuk lainnya.
(4) Metode Operasi Intelijen Keimigrasian secara tertutup dapat dilaksanakan melalui:
a. pengamatan atau penggambaran;
b. penjejakan;
c. pendengaran;
d. penyadapan;
e. penyusupan;
f. penyurupan;
g. penggalangan; dan/atau
h. kontra intelijen.
(5) Operasi Intelijen Keimigrasian dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
