Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi Intelijen Keimigrasian bersifat tertutup. (2) Operasi Intelijen Keimigrasian dapat dilaksanakan dengan metode terbuka dan/atau tertutup. (3) Metode Operasi Intelijen Keimigrasian secara terbuka dapat dilaksanakan melalui: a. penelitian; b. wawancara; dan/atau c. bentuk lainnya. (4) Metode Operasi Intelijen Keimigrasian secara tertutup dapat dilaksanakan melalui: a. pengamatan atau penggambaran; b. penjejakan; c. pendengaran; d. penyadapan; e. penyusupan; f. penyurupan; g. penggalangan; dan/atau h. kontra intelijen. (5) Operasi Intelijen Keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda