Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu Direktur Jenderal dapat mengambil alih Operasi Intelijen Keimigrasian di tingkat wilayah. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berdampak pada kepentingan nasional; b. mempengaruhi hubungan antarnegara; dan/atau c. mempengaruhi kerjasama dengan organisasi internasional.
Koreksi Anda