Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Operasi Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan huruf c wajib melaporkan rencana kegiatan Operasi Intelijen kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menganalisis atau melakukan tindakan yang diperlukan. (3) Pelaksanaan Operasi Intelijen Keimigrasian oleh tim Operasi Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3) huruf b dan huruf c harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal melalui Direktur Intelijen Keimigrasian.
Koreksi Anda