Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Keimigrasian terhadap kantor dan instalasi vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan cara: a. pendataan dan identifikasi; b. pengecekan dan pengawasan; c. pembuatan analisa terhadap kondisi kantor dan/atau instalasi vital; dan d. penyusunan rekomendasi terhadap pengamanan kantor dan/atau instalasi vital.
Koreksi Anda