Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Keimigrasian terhadap kantor dan instalasi vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mencegah adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap kantor dan instalasi vital dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian.
(2) Pengamanan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan terhadap:
a. gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian, kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi dan tempat lainnya yang melaksanakan fungsi Keimigrasian;
b. sarana prasarana baik di dalam maupun di luar lingkungan gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian, kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi, dan tempat lainnya yang melaksanakan fungsi Keimigrasian.
(3) Pengamanan instalasi vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. instalasi jaringan komputer dan penyimpanan data;
b. instalasi kelistrikan; dan
c. instalasi sarana komunikasi dan jaringan internet.
Koreksi Anda
