Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Keimigrasian terhadap material dan dokumen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan cara: a. analisa dan evaluasi penggunaan material dokumen Keimigrasian; b. pengumpulan dan pengolahan data; c. pengadministrasian secara elektronik; dan d. pengawasan dalam penyimpanan dan pendistribusian.
Koreksi Anda