Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pengamanan Keimigrasian terhadap material dan dokumen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan cara:
a. analisa dan evaluasi penggunaan material dokumen Keimigrasian;
b. pengumpulan dan pengolahan data;
c. pengadministrasian secara elektronik; dan
d. pengawasan dalam penyimpanan dan pendistribusian.
Koreksi Anda
