Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Keimigrasian terhadap material dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan: a. bahan material dokumen Keimigrasian; b. dokumen Keimigrasian; c. dokumen perizinan; d. cap Keimigrasian; dan e. alat pendukung dalam produksi dokumen Keimigrasian.
Koreksi Anda