Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Keimigrasian terhadap personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk:
a. mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode
etik oleh personel imigrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara; dan
b. menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penempatan dan pembinaan karir setiap personel imigrasi.
(2) Pengamanan Keimigrasian terhadap personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. personel yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi; dan
b. personel Imigrasi yang bertugas pada tempat lainnya yang melaksanakan fungsi Keimigrasian.
(3) Pengamanan terhadap personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pendataan dan profiling personel;
b. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi dari personel;
c. melakukan penelitian, analisis, dan klarifikasi terhadap tugas dan fungsi dari personel; dan
d. menyusun rekomendasi dan/atau kebijakan strategis dalam rangka pengamanan personel.
(4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:
a. pemanggilan secara langsung; dan
b. pemanggilan secara tidak langsung.
Koreksi Anda
