Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Keimigrasian terhadap Izin Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. dokumen keimigrasian yang terdiri atas:
1. dokumen perjalanan Republik INDONESIA; dan
2. izin tinggal,
b. visa;
c. tanda masuk dan keluar wilayah INDONESIA; dan
d. dokumen Keimigrasian lainnya.
(2) Pengamanan terhadap Izin Keimigrasian dilaksanakan pada saat pengajuan permohonan sampai dengan berakhirnya Izin Keimigrasian.
(3) Pengamanan Izin Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pendataan dan identifikasi peraturan dan/atau kebijakan penerbitan Izin Keimigrasian;
b. melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan penerapan peraturan dan/atau kebijakan penerbitan Izin Keimigrasian;
c. melakukan penelitian dan analisis terhadap pelaksanaan penerapan peraturan dan/atau kebijakan penerbitan Izin Keimigrasian; dan
d. menyusun rekomendasi dan/atau strategi kebijakan terhadap proses pelaksanaan penerapan peraturan dan/atau kebijakan penerbitan Izin Keimigrasian.
Koreksi Anda
