Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk deteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian. (2) Pengamanan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. Izin Keimigrasian; b. personel; c. material dan dokumen; dan d. kantor dan instalasi vital.
Koreksi Anda