Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan Intelijen Keimigrasian secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dilaksanakan melalui: a. pengamatan atau penggambaran; b. penjejakan; c. pendengaran; d. penyadapan; e. penyusupan; f. penyurupan; dan/atau g. penggalangan. (2) Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda