Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap:
a. data Keimigrasian baik manual maupun elektronik, termasuk diantaranya data pemohon dokumen perjalanan Republik INDONESIA, data pemohon visa, data pemohon izin tinggal, data penjamin Orang Asing, data perlintasan orang, dan data cegah tangkal;
b. dokumen yang terkait dengan persyaratan pengajuan dokumen perjalanan Republik INDONESIA, visa dan/atau izin tinggal;
c. informasi eksternal yang diperoleh melalui jejaring lembaga dan nonlembaga; dan/atau
d. hal lainnya yang terkait dengan bidang Keimigrasian.
Koreksi Anda
