Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat dilaksanakan melalui: a. penelitian; b. wawancara; dan/atau c. bentuk lainnya.
Koreksi Anda