Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan secara: a. terbuka; dan/atau b. tertutup.
Koreksi Anda
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan secara: a. terbuka; dan/atau b. tertutup.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran