Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan Intelijen Keimigrasian yang bersifat taktis dilakukan dengan mencari dan mengolah bahan keterangan atau informasi. (2) Pencarian dan pengolahan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan tindakan dengan resiko yang diperhitungkan sehingga berdaya guna dan berhasil guna dalam batas waktu tertentu di daerah tertentu untuk mencapai tujuan sesuai dengan fungsi Keimigrasian. (3) Penyelidikan Intelijen Keimigrasian yang bersifat strategis dilakukan dengan mencari dan mengolah bahan keterangan, data, atau informasi yang terkait dengan: a. ideologi; b. politik; c. ekonomi; d. sosial budaya; atau e. pertahanan dan keamanan negara, yang berhubungan dengan fungsi Keimigrasian.
Koreksi Anda