Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat bersifat taktis dan strategis. (2) Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumpulan data dan/atau informasi; c. pengolahan data dan/atau informasi; dan d. penyajian laporan hasil penyelidikan.
Koreksi Anda