Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk mencari, mendapatkan, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi yang berkaitan dengan objek sasaran di bidang Keimigrasian.
Koreksi Anda