Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Intelijen Keimigrasian dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi. (2) Dalam melakukan fungsi Intelijen Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang: a. mendapatkan keterangan dari masyarakat atau instansi pemerintah; b. mendatangi tempat atau bangunan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing; c. melakukan Operasi Intelijen Keimigrasian; atau d. melakukan pengamanan terhadap data dan informasi Keimigrasian serta pengamanan pelaksanaan tugas Keimigrasian. (3) Dalam melakukan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi mempunyai tugas: a. mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi objek sasaran yang berkaitan dengan bidang Keimigrasian; b. melaksanakan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan atau kegiatan yang dapat merugikan kepentingan dan keamanan di bidang keimigrasian; dan c. membuat produk Intelijen Keimigrasian yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan atau keputusan.
Koreksi Anda