Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi: a. penyelidikan Intelijen Keimigrasian; dan b. pengamanan Keimigrasian.
Koreksi Anda