Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi: a. penyelidikan Intelijen Keimigrasian; dan b. pengamanan Keimigrasian.
Koreksi Anda
Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi: a. penyelidikan Intelijen Keimigrasian; dan b. pengamanan Keimigrasian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran