Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak atau pemilik hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan syarat tertentu.
2. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual atau orang yang mendapat kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait.
3. Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasa.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Hari adalah hari kerja.