Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan Paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar wilayah INDONESIA. (2) Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah INDONESIA; atau b. masuk dalam daftar Pencegahan.
Koreksi Anda