Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
c. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
Koreksi Anda
