Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara. (2) Batas waktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri. (3) Waktu penyelesaian penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi penerbitan Paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi.
Koreksi Anda