Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
