Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan Pemohon, dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut.
(2) Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan permohonan, keterangan Pemohon, dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, Permohonan dibatalkan.
(4) Dalam hal Permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah dialokasikan blangko Paspor biasa, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko Paspor biasa tersebut dan dicatat dalam Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.
Koreksi Anda
