Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kesamaan biodata pemohon dengan biodata daftar pencegahan yang termuat dalam Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Koreksi Anda