Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan; b. pembayaran biaya Paspor; c. pengambilan foto dan sidik jari; d. wawancara; e. verifikasi; dan f. adjudikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id