Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi anak berkewarganegaraan INDONESIA yang lahir di luar wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa di luar wilayah INDONESIA diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA dengan melampirkan persyaratan: a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA; dan b. surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda