Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
(1) Bagi calon tenaga kerja INDONESIA yang berdomisili atau berada di wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan INDONESIA bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
f. surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja INDONESIA yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
g. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
(3) Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus dokumen yang memuat:
a. nama;
b. tanggal lahir;
c. tempat lahir; dan
d. nama orang tua.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
