Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Stiker Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Stiker Visa adalah blangko visa kunjungan dan visa tinggal terbatas berbentuk kertas berperekat yang memiliki spesifikasi dan fitur pengaman tertentu.
2. Fitur Pengaman Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Fitur Pengaman Visa adalah jenis pengaman dengan tanda tertentu yang terdapat pada blangko visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
3. Aplikasi Personalisasi Visa adalah piranti lunak yang digunakan dalam sistem personalisasi penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada Perwakilan Republik INDONESIA.