Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan.
(2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tertulis dari pelaksanaan cipta kondisi yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam:
a. meminimalisir resistensi orang perseorangan atau kelompok orang terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan;
b. menguatkan pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan; dan/atau
c. mitigasi terhadap rencana kebijakan pimpinan.
Koreksi Anda
