Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. (2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tertulis dari pelaksanaan cipta kondisi yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: a. meminimalisir resistensi orang perseorangan atau kelompok orang terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; b. menguatkan pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan; dan/atau c. mitigasi terhadap rencana kebijakan pimpinan.
Koreksi Anda