Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi orang perseorangan atau kelompok orang yang berdasarkan status, profesi, dan kegiatannya mempunyai pengaruh atau peranan tertentu terhadap penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan.
Koreksi Anda