Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam bentuk: a. pengawasan dan pengendalian terhadap sasaran pengamanan; b. pengaburan terhadap informasi sasaran pengamanan; c. penyandian terhadap dokumen, data, dan informasi baik dalam bentuk manual maupun digital; d. pengawalan secara tertutup terhadap sasaran pengamanan; dan/atau e. penangkalan terhadap kegiatan Intelijen pihak lain.
Koreksi Anda