Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode pelaksanaan pengumpulan data atau informasi secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b paling sedikit meliputi: a. pengamatan atau penggambaran; b. penjejakan; c. perekaman informasi; d. pengawasan komunikasi; dan/atau e. elisitasi.
Koreksi Anda