Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode pelaksanaan pengumpulan data atau informasi secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a paling sedikit meliputi: a. penilaian kebutuhan data atau informasi; b. pemetaan media massa cetak atau daring; c. laporan/pengaduan; d. informasi pimpinan; e. wawancara; dan/atau f. penelitian.
Koreksi Anda