Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengumpulan data atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode: a. terbuka; dan/atau b. tertutup.
Koreksi Anda