Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b meliputi: a. perencanaan penyelidikan; b. pengumpulan data atau informasi; c. pengolahan data atau informasi; dan d. penyajian hasil penyelidikan. (2) Dalam hal diperlukan, pengumpulan data atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal ke Kantor Wilayah atau UPT Pemasyarakatan.
Koreksi Anda