Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b meliputi:
a. perencanaan penyelidikan;
b. pengumpulan data atau informasi;
c. pengolahan data atau informasi; dan
d. penyajian hasil penyelidikan.
(2) Dalam hal diperlukan, pengumpulan data atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal ke Kantor Wilayah atau UPT Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
