Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi segala potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Koreksi Anda