Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan dapat bekerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. orang, organisasi/badan, atau kelompok masyarakat.
(2) Kerja sama di bidang Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
