Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; dan/atau c. orang, organisasi/badan, atau kelompok masyarakat. (2) Kerja sama di bidang Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda