Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan Petugas Pemasyarakatan yang memenuhi standar kompetensi jabatan. (2) Selain memenuhi standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Pemasyarakatan harus mengikuti dan lulus: a. pendidikan di bidang Pemasyarakatan; dan b. pelatihan dasar di bidang Intelijen. (3) Mekanisme kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda