Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan standar biaya khusus yang didasarkan pada perencanaan target kinerja dan kebutuhan biaya dalam bentuk kegiatan dan/atau dalam bentuk daftar pengeluaran riil dengan prinsip transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
