Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri atas: a. teknologi informasi Intelijen Pemasyarakatan; b. database dalam sistem informasi Pemasyarakatan; c. alat transportasi; d. perangkat komunikasi; dan e. perangkat khusus lain yang dibutuhkan. (2) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda