Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan didukung dengan: a. sarana dan prasarana; b. anggaran; dan c. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan didukung dengan: a. sarana dan prasarana; b. anggaran; dan c. sumber daya manusia.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran