Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang INTELIJEN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan didukung dengan: a. sarana dan prasarana; b. anggaran; dan c. sumber daya manusia.
Koreksi Anda